Rabu, 13 Maret 2023 BPS Kab Sukoharjo menyelenggarakan sosialisasi tentang Gratifikasi bagi seluruh pegawai. Sosialisasi tentang gratifikasi diselenggarakan di Aula Kantor BPS Kab Sukoharjo.
Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala BPS Kab Sukoharjo, Nurul Choiriyati. SST, M.Si. Dalam sambutannya, Beliau berharap dengan adanya sosilalisasi ini seluruh pegawai lebih memahami batasan - batasan terkait gratifikasi. Yang bertugas sebagai pemateri adalah Laelatul Qomariyah, SST.
Dalam paparannya disampaikan bahwa Gratifikasi sesuai dengan penjelasan pasal 12 B UU No.31/1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian.Pemberian dalam bentuk uang/setara uang , barang, rabat/diskon,pinjaman tanpa bunga, komisi, pengobatan cuma-cuma tiket perjalanan, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya. Pasal 12 B UU No.31/1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 bebunyi " Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dab berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya." Setiap gratifikasi harus dilaporkan. Setiap bentuk pemberian, penerimaan, penolakan gratifikasi yang behubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan.
Gratifikasi adalah akar dari korupsi. Mari kita cegah korupsi dengan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai BPS Kab Sukoharjo.