BPS Kabupaten Sukoharjo Selenggarakan Sosialisasi Tentang Gratifikasi - News - BPS-Statistics Indonesia Sukoharjo Regency

To get BPS data, please come to the BPS Integrated Statistics Service, Sukoharjo Regency, Jl. Bulakrejo - Gentan No. 3, Bendosari, Sukoharjo, every working day from 08.00 - 15.30

You can submit a service complaint to us http://s.bps.go.id/pengaduanbpssukoharjo or acces the People's Online Aspiration and Complaints Service (LAPOR) here

In an effort to improve the quality of our data and services to you, please fill out the Data Requirements Survey (SKD) via the link http://s.bps.go.id/3311_skd2024

BPS Kabupaten Sukoharjo Selenggarakan Sosialisasi Tentang Gratifikasi

BPS Kabupaten Sukoharjo Selenggarakan Sosialisasi Tentang Gratifikasi

March 13, 2024 | Other Activities


Rabu, 13 Maret 2023 BPS Kab Sukoharjo menyelenggarakan sosialisasi tentang Gratifikasi bagi seluruh pegawai. Sosialisasi tentang gratifikasi diselenggarakan di Aula Kantor BPS Kab Sukoharjo. 
Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala BPS Kab Sukoharjo, Nurul Choiriyati. SST, M.Si. Dalam sambutannya, Beliau berharap dengan adanya sosilalisasi ini seluruh pegawai lebih memahami batasan - batasan terkait gratifikasi. Yang bertugas sebagai pemateri adalah Laelatul Qomariyah, SST.
Dalam paparannya disampaikan bahwa Gratifikasi sesuai dengan penjelasan pasal 12 B UU No.31/1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian.Pemberian dalam bentuk uang/setara uang , barang, rabat/diskon,pinjaman tanpa bunga, komisi, pengobatan cuma-cuma tiket perjalanan, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya.  Pasal 12 B UU No.31/1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 bebunyi " Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dab berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya." Setiap gratifikasi harus dilaporkan. Setiap bentuk pemberian, penerimaan, penolakan gratifikasi yang behubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan.
Gratifikasi adalah akar dari korupsi. Mari kita cegah korupsi dengan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai BPS Kab Sukoharjo.

Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukoharjo Jl. Bulakrejo-Gentan No. 3

Bendosari

Sukoharjo - Jawa Tengah

Indonesia

57527 Telp : (0271) 593057 Fax : (0271) 593057 Email : bps3311@bps.go.id

logo_footer

Manual

ToU

Links

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia