BPS Sosialisasikan Peraturan Baru Terkait Jenis dan Tarif PNBP - News - BPS-Statistics Indonesia Sukoharjo Regency

To get BPS data, please come to the BPS Integrated Statistics Service, Sukoharjo Regency, Jl. Bulakrejo - Gentan No. 3, Bendosari, Sukoharjo, every working day from 08.00 - 15.30

You can submit a service complaint to us http://s.bps.go.id/pengaduanbpssukoharjo or acces the People's Online Aspiration and Complaints Service (LAPOR) here

In an effort to improve the quality of our data and services to you, please fill out the Data Requirements Survey (SKD) via the link http://s.bps.go.id/3311_skd2024

BPS Sosialisasikan Peraturan Baru Terkait Jenis dan Tarif PNBP

BPS Sosialisasikan Peraturan Baru Terkait Jenis dan Tarif PNBP

August 29, 2024 | Other Activities


“Sosialisasi peraturan jenis dan tarif PNBP BPS ini penting dilakukan agar semua hak dan kewajiban para pengguna layanan BPS dapat dipahami dan ditaati secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan," terang Imam Machdi, Sekretaris Utama BPS ketika membuka kegiatan acara "Sosialisasi PP PNBP BPS" dengan mengundang stakeholder terkait di Jakarta (29/8).
Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1997, BPS mengemban misi penyediaan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi dan berstandar nasional maupun internasional melalui penyediaan berbagai macam produk statistik.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mendorong BPS dalam melakukan perubahan terhadap ketentuan PNBP yang berlaku pada BPS. Ketentuan yang sebelumnya diatur melalui PP Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPS. Saat ini sudah digantikan oleh PP Nomor 13 Tahun 2024 dan berlaku efektif sejak 14 Maret 2024.
Pada sesi diskusi panel, hadir sebagai narasumber perwakilan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan yang mengulas tentang Analisis Tarif dan Kinerja PNBP BPS; Direktur Diseminasi Statistik BPS menyampaikan tentang Produk Diseminasi BPS yang dikenai tarif PNBP; Kepala Biro SDM BPS menjelaskan tentang uji kompetensi jabatan fungsional statistisi dan pranata komputer dengan tarif PNBP; Kepala Pusdiklat BPS membahas tentang tarif PNBP untuk Jasa Pelatihan Teknis dan Fungsional; serta perwakilan Politeknik Statistika STIS menjelaskan tentang tarif PNBP untuk mahasiswa ikatan dinas dan tugas belajar dari luar BPS.
Sesi diskusi berlangsung hangat dengan antusiasme peserta yang utamanya adalah para pengguna data BPS dari berbagai kalangan, seperti akademisi, pelaku usaha, dan kementerian/lembaga.
Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukoharjo Jl. Bulakrejo-Gentan No. 3

Bendosari

Sukoharjo - Jawa Tengah

Indonesia

57527 Telp : (0271) 593057 Fax : (0271) 593057 Email : bps3311@bps.go.id

logo_footer

Manual

ToU

Links

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia