8 Juni 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
Terbitnya Surat edaran Kepala BPS Nomor 256 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020, tentang Panduan Pelaksanaan Sistem Kerja PNS Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan BPS serta surat Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah Nomor B-766/BPS/33513/06/2020 membuat semua pegawai di lingkungan BPS Kabupaten Sukoharjo harus bersiap diri. Mulai tanggal 5 Juni Pegawai ASN harus masuk kantor dan mentaati ketentuan jam kerja yang berlaku dengan menyesuaikan sistem kerja baru serta tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Mekanisme pengaturannya pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional jenjang muda masuk kantor setiap hari kerja dan melaksanakan pekerjaannya di kantor (WFO), sedangkan pejabat fungsional jenjang pertama, jenjang terampil dan fungsional umum masuk kantor minimal 3 (tiga) hari kerja dalam seminggu. Untuk pengaturan jadwal masuk pegawai diatur oleh masing-masing pejabat administrator.
Sebelum mulai WFO, semua pegawai mengikuti self assessment, pegawai dengan hasil self assessment risiko besar Covid-19 diperkenankan melaksanakan WFH, untuk yang lainnya diharuskan masuk kantor dengan tetap menjalankan protokol kesehatan ( memakai masker,jaga jarak, cuci tangan dan cek suhu) sebelum masuk kantor.
Semoga pandemi ini segera berakhir dan kegiatan-kegiatan survei BPS kembali berjalan seperti biasa, sehingga produk-produk data dari BPS bisa digunakan untuk perumusan kebijakan, perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukoharjo Jl. Bulakrejo-Gentan No. 3
Bendosari
Sukoharjo - Jawa Tengah
Indonesia
57527 Telp : (0271) 593057 Fax : (0271) 593057 Email : bps3311@bps.go.id
Tentang Kami