STOP! Segala Bentuk Gratifikasi... - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukoharjo

Untuk mendapatkan data BPS silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Sukoharjo, Jl. Bulakrejo - Gentan No. 3, Bendosari, Sukoharjo, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.30

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami di http://s.bps.go.id/pengaduanbpssukoharjo atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda, mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link http://s.bps.go.id/3311_skd2024

STOP! Segala Bentuk Gratifikasi...

STOP! Segala Bentuk Gratifikasi...

13 Maret 2024 | Kegiatan Statistik


Rabu, 13 Maret 2023 BPS Kab Sukoharjo menyelenggarakan sosialisasi tentang Gratifikasi bagi seluruh pegawai. Sosialisasi tentang gratifikasi diselenggarakan di Aula Kantor BPS Kab Sukoharjo. 
Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala BPS Kab Sukoharjo, Nurul Choiriyati. SST, M.Si. Dalam sambutannya, Beliau berharap dengan adanya sosilalisasi ini seluruh pegawai lebih memahami batasan - batasan terkait gratifikasi. Yang bertugas sebagai pemateri adalah Laelatul Qomariyah, SST.
Dalam paparannya disampaikan bahwa Gratifikasi sesuai dengan penjelasan pasal 12 B UU No.31/1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian.Pemberian dalam bentuk uang/setara uang , barang, rabat/diskon,pinjaman tanpa bunga, komisi, pengobatan cuma-cuma tiket perjalanan, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya.  Pasal 12 B UU No.31/1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 bebunyi " Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dab berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya." Setiap gratifikasi harus dilaporkan. Setiap bentuk pemberian, penerimaan, penolakan gratifikasi yang behubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan.
Gratifikasi adalah akar dari korupsi. Mari kita cegah korupsi dengan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai BPS Kab Sukoharjo.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukoharjo Jl. Bulakrejo-Gentan No. 3

Bendosari

Sukoharjo - Jawa Tengah

Indonesia

57527 Telp : (0271) 593057 Fax : (0271) 593057 Email : bps3311@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik