BPS Sosialisasikan Peraturan Baru Terkait Jenis dan Tarif PNBP - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukoharjo

Untuk mendapatkan data BPS silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Sukoharjo, Jl. Bulakrejo - Gentan No. 3, Bendosari, Sukoharjo, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.30

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami di http://s.bps.go.id/pengaduanbpssukoharjo atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda, mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link http://s.bps.go.id/3311_skd2024

BPS Sosialisasikan Peraturan Baru Terkait Jenis dan Tarif PNBP

BPS Sosialisasikan Peraturan Baru Terkait Jenis dan Tarif PNBP

29 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


“Sosialisasi peraturan jenis dan tarif PNBP BPS ini penting dilakukan agar semua hak dan kewajiban para pengguna layanan BPS dapat dipahami dan ditaati secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan," terang Imam Machdi, Sekretaris Utama BPS ketika membuka kegiatan acara "Sosialisasi PP PNBP BPS" dengan mengundang stakeholder terkait di Jakarta (29/8).
Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1997, BPS mengemban misi penyediaan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi dan berstandar nasional maupun internasional melalui penyediaan berbagai macam produk statistik.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mendorong BPS dalam melakukan perubahan terhadap ketentuan PNBP yang berlaku pada BPS. Ketentuan yang sebelumnya diatur melalui PP Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPS. Saat ini sudah digantikan oleh PP Nomor 13 Tahun 2024 dan berlaku efektif sejak 14 Maret 2024.
Pada sesi diskusi panel, hadir sebagai narasumber perwakilan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan yang mengulas tentang Analisis Tarif dan Kinerja PNBP BPS; Direktur Diseminasi Statistik BPS menyampaikan tentang Produk Diseminasi BPS yang dikenai tarif PNBP; Kepala Biro SDM BPS menjelaskan tentang uji kompetensi jabatan fungsional statistisi dan pranata komputer dengan tarif PNBP; Kepala Pusdiklat BPS membahas tentang tarif PNBP untuk Jasa Pelatihan Teknis dan Fungsional; serta perwakilan Politeknik Statistika STIS menjelaskan tentang tarif PNBP untuk mahasiswa ikatan dinas dan tugas belajar dari luar BPS.
Sesi diskusi berlangsung hangat dengan antusiasme peserta yang utamanya adalah para pengguna data BPS dari berbagai kalangan, seperti akademisi, pelaku usaha, dan kementerian/lembaga.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukoharjo Jl. Bulakrejo-Gentan No. 3

Bendosari

Sukoharjo - Jawa Tengah

Indonesia

57527 Telp : (0271) 593057 Fax : (0271) 593057 Email : bps3311@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik