Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pegawai BPS Kabupaten Sukoharjo Mengikuti Sosialisasi Gratifikasi

Dirilis pada 13 Maret 2024Statistik Lain

Rabu, 13 Maret 2023 BPS Kab Sukoharjo menyelenggarakan sosialisasi tentang Gratifikasi bagi seluruh pegawai. Sosialisasi tentang gratifikasi diselenggarakan di Aula Kantor BPS Kab Sukoharjo.  Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala BPS Kab Sukoharjo, Nurul Choiriyati. SST, M.Si. Dalam sambutannya, Beliau berharap dengan adanya sosilalisasi ini seluruh pegawai lebih memahami batasan - batasan terkait gratifikasi. Yang bertugas sebagai pemateri adalah Laelatul Qomariyah, SST. Dalam paparannya disampaikan bahwa Gratifikasi sesuai dengan penjelasan pasal 12 B UU No.31/1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian.Pemberian dalam bentuk uang/setara uang , barang, rabat/diskon,pinjaman tanpa bunga, komisi, pengobatan cuma-cuma tiket perjalanan, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya.  Pasal 12 B UU No.31/1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 bebunyi " Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dab berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya." Setiap gratifikasi harus dilaporkan. Setiap bentuk pemberian, penerimaan, penolakan gratifikasi yang behubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan. Gratifikasi adalah akar dari korupsi. Mari kita cegah korupsi dengan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai BPS Kab Sukoharjo.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Sukoharjo

Jl. Bulakrejo-Gentan No. 3, Bendosari, Sukoharjo - Jawa Tengah, Indonesia, 57527 

Telp : (0271) 593057
Fax : (0271) 593057
Email : bps3311@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial