Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pembinaan Statistik Sektoral 2024

Dirilis pada 16 Mei 2024Sensus dan Survey

Rabu, 15 Mei 2024, BPS Sukoharjo melaksanakan kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral 2024. Acara dilaksanakan di Hotel Grand Mercure, Sukoharjo. Acara dihadiri oleh Tim Pembinaan dan Tim EPSS dari BPS Kabupaten Sukoharjo. Sedang dari non-organik dhadiri beberapa Dinas/OPD yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo. Dinas Komunikasi dan Informasi hadir sebagai Wali Data. sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pangan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Rumah sakit Umum Daerah, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai produsen data.Acara dibuka oleh Kepala BPS Kabupaten Sukoharjo, Nurul Choiriyati. Dalam sambutannya, Nurul Choiriyati menekankan bahwa seluruh survei yang dilakukan Lembaga Pemerintah wajib memberitahukan kepada BPS, kemudian mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS. Tujuan dari rekomendasi adalah BPS memberikan saran dalam penyelenggaraan statistik dan untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik. Dengan diberikannya rekomendasi dari BPS, hasil dari statistik sektoral tersebut secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Pemberian rekomendasi statistik ini merupakan salah satu bentuk pembinaan statistik sektoral yang dilakukan BPS untuk mewujudkan statistik sektoral berkualitas karena hal ini juga berpengaruh pada Indikator Kinerja Daerah. Dan Akhirnya program Satu Data Indonesia bisa tercapai dengan Baik. Acara Pembinaan dipandu oleh Ketua Tim Pembinaan Statistik Sektoral BPS Kabupaten Sukoharjo, M Khusni Fajar. Produsen data didampingi Tim Pembinaan melakukan input data secara online melalui website romantik.web.bps.go.id.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Sukoharjo

Jl. Bulakrejo-Gentan No. 3, Bendosari, Sukoharjo - Jawa Tengah, Indonesia, 57527 

Telp : (0271) 593057
Fax : (0271) 593057
Email : bps3311@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial