Terbitnya
Surat edaran Kepala BPS Nomor 256 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020, tentang
Panduan Pelaksanaan Sistem Kerja PNS Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan
BPS serta surat Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah Nomor B-766/BPS/33513/06/2020 membuat semua
pegawai di lingkungan BPS Kabupaten Sukoharjo harus bersiap diri. Mulai tanggal
5 Juni Pegawai ASN harus masuk kantor dan mentaati ketentuan jam kerja yang
berlaku dengan menyesuaikan sistem kerja baru serta tetap menjalankan protokol
kesehatan dalam aktivitas keseharian. Mekanisme pengaturannya pejabat
administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional jenjang muda masuk
kantor setiap hari kerja dan melaksanakan pekerjaannya di kantor (WFO),
sedangkan pejabat fungsional jenjang pertama, jenjang terampil dan fungsional
umum masuk kantor minimal 3 (tiga) hari kerja dalam seminggu. Untuk pengaturan jadwal
masuk pegawai diatur oleh masing-masing pejabat administrator.
Sebelum
mulai WFO, semua pegawai mengikuti self
assessment, pegawai dengan hasil self
assessment risiko besar Covid-19 diperkenankan melaksanakan WFH, untuk yang
lainnya diharuskan masuk kantor dengan tetap menjalankan protokol kesehatan ( memakai
masker,jaga jarak, cuci tangan dan cek suhu) sebelum masuk kantor.
Semoga
pandemi ini segera berakhir dan kegiatan-kegiatan survei BPS kembali berjalan
seperti biasa, sehingga produk-produk data dari BPS bisa digunakan untuk
perumusan kebijakan, perencanaan dan evaluasi pembangunan.