Rumah Tangga | Rumah tangga dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Rumah Tangga Biasa (Ordinary Household)
adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau
seluruh bangunan fisik/sensus, dan biasanya tinggal bersama dan makan dari satu dapur.
Yang
dimaksud dengan makan dari satu dapur adalah mengurus kebutuhan sehari-hari bersama
menjadi satu. Ada bermacam-macam bentuk rumah tangga biasa, di antaranya:
- orang yang tinggal bersama isteri dan anaknya;
- orang yang menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus dan mengurus makannya
sendiri;
- keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan sensus, tetapi makannya dari satu dapur,
asal kedua bangunan sensus tersebut masih dalam satu segmen;
- rumah tangga yang menerima pondokan dengan makan (indekos) yang pemondoknya
kurang dari 10 orang;
- pengurus asrama, panti asuhan, lembaga pemasyarakatan dan sejenisnya yang tinggal
sendiri maupun bersama anak, isteri serta anggota rumah tangga lainnya, makan dari satu
dapur yang terpisah dari lembaga yang diurusnya;
- masing-masing orang yang bersama-sama menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus
tetapi mengurus makannya sendiri-sendiri.
- Rumah Tangga Khusus (Special Household)
adalah orang-orang yang tinggal di asrama, tangsi, panti asuhan, lembaga
pemasyarakatan, atau rumah tahanan yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola oleh
suatu yayasan atau lembaga serta sekelompok orang yang mondok dengan makan (indekos) dan
berjumlah 10 orang atau lebih.
|
Teman Melakukan Perjalanan | Teman melakukan perjalanan adalah teman yang pergi bersama-sama melakukan perjalanan:
- Sendiri (Him/herself)- adalah tanpa diikuti/ditemani oleh anggota rumah tangga atau orang lain;
- Suami/istri (Spouse) - adalah dengan suami/istri saja;
- Anggota rumah tangga atau famili lainnya (Other member of household or relatives) - adalah
bersama-sama anggota rumah tangga atau famili lainnya;
- Teman sekolah (School friends)- adalah bersama-sama teman sekolah;
- Teman lainnya (Other friends) - adalah bersama-sama teman lainnya, seperti teman sekantor
atau tetangga.
|
Tanpa Tebusan | Tanpa tebusan adalah pengurangan tertanggung yang terjadi apabila:
- habis masa kontrak untuk jenis penutupan eka guna;
- memutuskan hubungan kontrak sebelum polisnya mempunyai nilai atau polisnya telah
mempunyai nilai tunai tetapi mengajukan klaim.
|
Rumah Tangga | Rumah tangga dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Rumah Tangga Biasa (Ordinary Household)
adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau
seluruh bangunan fisik/sensus, dan biasanya tinggal bersama dan makan dari satu dapur.
Yang
dimaksud dengan makan dari satu dapur adalah mengurus kebutuhan sehari-hari bersama
menjadi satu. Ada bermacam-macam bentuk rumah tangga biasa, di antaranya:
- orang yang tinggal bersama isteri dan anaknya;
- orang yang menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus dan mengurus makannya
sendiri;
- keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan sensus, tetapi makannya dari satu dapur,
asal kedua bangunan sensus tersebut masih dalam satu segmen;
- rumah tangga yang menerima pondokan dengan makan (indekos) yang pemondoknya
kurang dari 10 orang;
- pengurus asrama, panti asuhan, lembaga pemasyarakatan dan sejenisnya yang tinggal
sendiri maupun bersama anak, isteri serta anggota rumah tangga lainnya, makan dari satu
dapur yang terpisah dari lembaga yang diurusnya;
- masing-masing orang yang bersama-sama menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus
tetapi mengurus makannya sendiri-sendiri.
- Rumah Tangga Khusus (Special Household)
adalah orang-orang yang tinggal di asrama, tangsi, panti asuhan, lembaga
pemasyarakatan, atau rumah tahanan yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola oleh
suatu yayasan atau lembaga serta sekelompok orang yang mondok dengan makan (indekos) dan
berjumlah 10 orang atau lebih.
|
Sektor Publik | Sektor publik dibedakan dalam dua kelompok, yaitu kelompok pemerintahan umum dan kelompok
badan usaha negara. Pemerintahan umum pada dasarnya mencakup semua departemen dan non-
departemen, badan dan lembaga tinggi negara, kantor-kantor dan badan-badan yang berhubungan
dengan administrasi pemerintah dan pertahanan dan semua pengadaan pelayanan sosial dan
ekonomi terhadap masyarakat yang tidak ditarik pembayaran atau pembayarannya di bawah biaya
produksi.
Juga dicakup:
a. badan-badan yang tidak mencari untung seperti sekolah-sekolah, universitas, rumah sakit,
museum, perpustakaan, dan tempat-tempat penyimpanan hasil karya seni yang dibiayai dari
keuangan pemerintah;
b. instansi pemerintah yang memproduksi barang dan jasa sejenis dengan barang yang
dihasilkan oleh perusahaan swasta yang berkaitan erat dengan kegiatan instansi tersebut dan
keuangannya tidak dapat dipisahkan dari kegiatan utama instansi itu seperti unit-unit
percetakan di kantor-kantor pemerintah yang menjual publikasi, kartu pos bergambar dan
reproduksi karya seni, pembibitan tanaman dari kebun percobaan dan lain-lain. Penjualan
yang dimaksud di sini hanya bersifat insidental dari fungsi pokok lembaga tersebut;
c. instansi yang menyediakan pelayanan finansial tetapi tidak berwenang untuk melakukan
transaksi finansial sendiri. |
Tempat Pelelangan Ikan | TPI adalah pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan/pangkalan pendaratan ikan, dan di
tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak (tidak termasuk TPI yang menjual/melelang ikan darat). Biasanya TPI ini dikoordinasi oleh Dinas
Perikanan, Koperasi, atau Pemerintah Daerah. TPI tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tempat tetap (tidak berpindah-pindah);
- Mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan;
- Ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan;
- Mendapat izin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemerintah Daerah).
|
Terdakwa/Tertuduh | Terdakwa/tertuduh yang dimaksud ada dua macam, yaitu:
- Terdakwa/tertuduh adalah mereka yang didakwa/dituduh melakukan suatu tindak pidana
kejahatan;
- Tertuduh atau pelaku adalah mereka yang didakwa/dituduh melakukan suatu tindak pidana
kejahatan yang telah diajukan ke sidang pengadilan dan bersama dengan perkaranya telah diajukan
dan telah mendapat keputusan hakim melalui sidang pengadilan negeri dapat bersifat ketetapan
putusan yang pasti atau belum pasti. Ketetapan keputusan yang pasti apabila terdakwa/tertuduh,
penuntut umum, dan jaksa menerima keputusan hakim. Ketetapan keputusan yang belum pasti
apabila terdakwa/tertuduh, jaksa, atau penuntut umum mengajukan naik banding ke pengadilan
tinggi atau apabila terdakwa/tertuduh mohon grasi.
|
Tipe Kapal | Tipe kapal adalah tipe kapal yang mengangkut barang untuk diantarpulaukan sesuai dengan Surat
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan Nomor: 280/Kpb/IX/92 dan
Nomor: KM.25:
- Kapal Konvensional (Conventional Vessel)
Kapal konvensional adalah kapal yang memuat barang-barang yang tidak menggunakan
kontainer, sifatnya masih tradisional;
- Kapal Kontainer/Peti Kemas (Full Container Vessel)
Kapal kontainer/peti kemas adalah kapal yang dibangun untuk mengangkut muatan yang sudah
dimasukkan ke dalam peti kemas;
- Kapal Semi Kontainer (Semi Container Vessel)
Kapal semi kontainer adalah kapal yang dibangun untuk mengangkut muatan yang sebagian
menggunakan kemasan peti kemas dan sebagian lagi bukan;
- Kapal Landing Craft (Landing Craft Vessel)
Kapal landing craft adalah kapal yang dibangun untuk memberatkan muatan;
- Tongkang (Lightering)
Tongkang adalah kapal yang tidak mempunyai mesin penggerak, digunakan untuk mengangkut
barang yang dibongkar dari kapal lain untuk diteruskan ke pelabuhan tujuan atau sebaliknya;
- Ro-Ro (Roll on - Roll off)
Ro-Ro adalah sejenis kapal yang dapat melakukan bongkar muat tanpa mengubah posisi kapal
maupun muatannya;
- Kapal Tunda (Tugboat)
Kapal tunda adalah kapal yang digunakan untuk menunda kapal besar dalam keadaan sulit
sandar untuk dibantu sandar ke dermaga;
- Kapal Penumpang (Passenger Vessel)
Kapal penumpang - kapal yang dibangun secara khusus untuk mengangkut penumpang;
- Bulk (Bulk Cargo Carrier)
Bulk adalah kapal yang dibangun khusus untuk mengangkut muatan curah (tidak menggunakan
wadah/pembungkus) yang dikapalkan sekaligus dalam jumlah besar dan cara memuatnya
dengan jalan mencurahkan muatan ke dalam kapal;
- Tanker (Tanker)
Tanker adalah kapal yang dibangun secara khusus untuk mengangkut muatan cair;
- Lash
Lash adalah kapal yang dibangun khusus untuk menangkap ikan dengan dilengkapi sistim
pengawetan dan atau pengolahan baik secara sederhana maupun dengan teknologi tinggi;
- Kapal Layar Motor (Sail Motor Vessel)
Kapal layar motor adalah kapal yang menggunakan layar dan atau motor sebagai tenaga
penggeraknya;
- Kapal Motor (Motor Vessel)
Kapal motor adalah kapal yang menggunakan motor sebagai tenaga penggeraknya dan dipasang
secara permanen di dalam kapal;
- Kapal Lainnya (Other Vessels)
Kapal lainnya adalah kapal yang tidak termasuk dalam tipe kapal seperti yang disebutkan di
atas.
|
Waktu Perjalanan Dilakukan | Waktu perjalanan dilakukan pada saat:
- Libur nasional (National holiday) - adalah hari yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai
hari libur, seperti Hari Raya Idul Fitri/Adha, Hari Kemerdekaan RI, dan Hari Waisak;
- Libur sekolah untuk khusus pelajar/mahasiswa (School holiday for student) - adalah waktu yang
telah ditetapkan oleh pemerintah atau kepala sekolah bahwa pelajar dan mahasiswa untuk
sementara waktu tidak melakukan kegiatan pendidikan/kuliah, seperti libur kwartalan, libur
semesteran dan liburan kenaikan kelas/tingkat;
- Cuti untuk khusus karyawan (Vacation for worker) - adalah hari tidak masuk bekerja yang
diizinkan dalam jangka waktu tertentu atas permintaan atau pemberian atasannya. Pada
umumnya cuti ini diberikan dalam rangka usaha untuk memelihara kesegaran jasmani dan
rohani serta kepentingan lain bagi karyawan;
- Akhir pekan (Weekend) - adalah hari Sabtu atau Minggu yang bukan merupakan liburan
nasional, liburan sekolah, maupun cuti;
- Lainnya (Others) - adalah waktu selain yang di atas, seperti ibu rumah tangga yang melakukan
perjalanan selain pada akhir pekan dan hari libur nasional.
|
Angkutan Utama yang Digunakan | ngkutan Utama yang Digunakan (Main Transport Used) adalah jenis angkutan yang digunakan waktu melakukan
perjalanan. Bila menggunakan beberapa jenis angkutan dalam suatu perjalanan atau kunjungan,
harus dipilih salah satu yang utama. Dalam penelitian ini jenis angkutan dibagi atas:
- Angkutan udara (Air transport) - adalah jenis angkutan yang menggunakan pesawat terbang
sipil maupun militer;
- Angkutan laut (Sea transport) - adalah jenis angkutan yang menggunakan kapal laut dan perahu
motor;
- Angkutan sungai/danau dan penyeberangan (River and lake transport) - adalah jenis angkutan
yang pada umumnya berlayar di sungai/danau dengan menggunakan ferri, perahu motor tempel,
perahu tak bermotor, dan sampan (jukung);
- Kereta api (Train) - adalah jenis angkutan yang menggunakan kereta api;
- Mobil penumpang umum (Public transport) - adalah jenis angkutan yang menggunakan
angkutan kendaraan bermotor umum seperti bus, minibus, bemo, oplet, taksi, helicak, dan
minikar;
- Mobil pribadi/dinas (Private transport) - adalah jenis angkutan yang menggunakan kendaraan
bermotor milik pribadi/dinas seperti bus, minibus, jip, dan sedan;
- Lainnya (Others) - adalah jenis angkutan yang menggunakan sepeda motor, sepeda,
delman/andong/dokar/bendi, kuda, tidak termasuk jalan kaki.
|